Kata syari’ah disebutkan dalam Surat Al-Maidah:48,
Allah swt. berfirman: ”likullin ja’alnaa minkum syir’atan wa minhaajaa (untuk tiap-tiap umat di antara kamu, kami berikan aturan dan jalan yang terang.)” Berdasarkan redaksi ayat, nampak bahwa kata syari’ah atau syir’ah artinya aturan. Namun dalam Islam secara definitif kata syari’ah identik dengan aturan dari Allah swt. Dengan kata lain mengikuti syari’ah artinya mengikuti aturan Allah yang telah ditetapkan untuk kemaslahatan manusia di dunia dan di akhirat. Dari sini kita mendapatkan pelajaran bahwa Allah swt. sebagai pemilik langit dan bumi sebenarnya telah meletakkan aturan hidup untuk manusia. Dan bisa dipastikan bahwa aturan-Nya jauh lebih sempurna dari pada aturan yang dikarang oleh manusia. Sebab Allah Maha Mengetahui sementara otak manusia sangat terbatas kemampuannya. Maka tidak mungkin manusia menandingi Allah dalam segala hal, apa lagi independen dari-Nya.
Allah yang menciptakan manusia, tentu telah tahu apa yang terbaik untuk makhluk-Nya. Maka seharusnya manusia belajar dari-Nya bagaimana cara hidup dan bagaimana menggunakan fasilitas yang telah diamanahkan kepadanya. Termasuk bagaimana cara menggunakan fasilitas tubuh yang melekat pada dirinya. Manusia harus menyadari hakikat ini. Sebab secara fitrah manusia telah mengakui hal tersebut dalam kenyataan sehari-hari. Contoh, ketika Anda membeli mobil, anda pasti akan menanyakan buku panduan cara menggunakan mobil tersebut. Dan pasti buku panduan yang Anda maksud adalah yang dikeluarkan oleh pabriknya. Tidak mungkin Anda membeli mobil made in Toyota, sementara buku panduan yang Anda pelajaran dikeluarkan oleh Nissan. Bila ini yang manusia sadari, mengapa dalam menggunakan dirinya, banyak manusia yang tidak mau menggunakan panduan dari Sang Pencipta?
Padahal Allah swt. telah menurunkan Al-Qur’an sebagai panduan. Dan di dalamnya telah dijelaskan bagaimana cara menggunakan mata, cara mengisi perut dan lain sebaginya. Lebih jauh, di dalam Al-Qur’an juga ada hal-hal yang dilarang dan ada yang diperintahkan. Bila diteliti secara ilmiah jelas apa yang Allah larang itu semua tidak baik dilakukan. Dan bahkan kalau tetap dilanggar, pasti selalu ada dampak negatifnya di dunia apa lagi di akhirat. Contohnya perzinaan, mabuk-mabukan, korupsi dan lain sebagainya. Itu jelas terbukti banyak membawa madharat bagi manusia dan kemanusiaan. Namun ternyata masih saja manusia suka melakukannya. Sebaliknya apa yang Allah perintahkan pasti selalu membawa kebaikan bagi manusia dan kemanusiaan. Contohnya ibadah, dzikir, menegakkan keadilan dan lain sebagainya. Itu semua sangat baik bagi ruhani manusia dan sangat bermanfaat dalam mencapai kebahagiaan hakiki.
Apapun alasannya manusia tidak mungkin bisa menghindar dari syari’ah. Sebab secara fitrah penciptaan manusia telah didesain oleh Allah untuk selalu bergantung kepada syari’ah. Banyak orang yang kita saksikan secara perlahan mulai insaf dari dosa-dosa. Mereka tidak sanggup lagi menanggung penderitaan akibat maksiat yang mereka lakukan. Ini suatu bukti bahwa pada akhirnya mereka harus kembali kepada tuntunan Allah swt. Semakin manusia dekat kepada tuntunan-Nya semakin mereka menemukan kebahagiaan. Di negara-negara maju sebenarnya parktik syari’ah telah mereka lakukan secara diam-diam, tanpa gembar-gembor istilah. Kejujuran mereka junjung tinggi. Transparansi dan kerapian adalah ciri utama menejemen mereka. Takaful sosial mereka utamakan di atas segalanya. Para homeless dan pengangguran benar-benar dilindungi dan dipenuhi hak-haknya. Anak baru lahir sampai umur lima tahun ditanggung oleh negara. Semakin seseorang lemah dan tidak berdaya semakin dihargai. Karenanya para pejalan kaki lebih diutamakan dan semua mobil harus berhenti pada saat mereka hendak menyeberang jalan. Salah seorang anak muda di Chicago pernah berkata kepada saya: ”Kita di sini selalu diajari untuk berbuat benar.”
Sogok menyogok adalah hal yang paling ditakuti. Tidak ada satu pun celah di atas meja-meja jabatan untuk berbuat sogok atau memberi hadiah kepada pejabat. Seorang bercerita kepada saya bahwa seorang wali kota di New York segera mengundurkan diri setelah diketahui bahwa ia telah menerima hadiah dari sebuah perusahaan. Ia merasa bahwa hadiah tersebut telah mengganggu kredibilitas jabatannya. Semua ini adalah contoh-contoh yang sebenarnya telah diajarkan dalam syari’ah. Mereka segera mempraktikannya, karena mereka tahu bahwa itu akan memberikan keuntungan di dunia. Dan terbukti mereka maju karena telah melaksanakan semua itu dengan baik. Dari sini nampak bahwa syari’ah bukan hanya ritual, melainkan juga harus terbukti dalam tataran hidup sosial.
Sayanganya persepsi yang selama ini berkembang, hanyalah syari’ah dalam dimensi ritual. Akibatnya umat Islam kurang berdaya. Mereka hanya berkutat di pojok-pojok masjid dan majelis-majelis taklim. Sementara syari’ah dalam dimensi sosial tidak dikembangkan. Sunggung Rasulullah saw. dan para sahabatnya sejak dini telah mencontohkan praktik syari’ah secara ritual dan sosial sekaligus. Karenanya mereka maju dan telah berhasil memimpin seperempat dunia dengan penuh keberdayaan yang maksimal. Kini sebenarnya sudah musim orang-orang kembali ke syari’ah. Perbankan syari’ah semakin marak di mana-mana. Bahkan bank-bank Internasional seperti City Bank, HSBC dan lain sebaginya –menurut informasi yang saya dapat- sudah mulai mempraktikkan perbankan syari’ah.
Mr. Mark salah seorang ahli perbankan, pernah suatu hari datang ke Jakarta untuk melakukan studi banding dengan pebankan Syari’ah. Ketika ditanya, mengapa Anda mulai melirik ke syari’ah? Mark menjawab: ”Sebab kami sudah punya pengalaman bahwa dengan menggunakan sistem riba, yang paling untung adalah para pemilik modal. Sementara para kreditor tercekik. Sebaliknya kalau menggunakan sistem tanpa riba, yang paling untung adalah kreditor, sementara para pemilik modal hanya bisa gigit jari. Maka dalam hal ini yang paling tepat syari’ah, karena antara pemilik modal dan kreditor sama-sama siap menerima keuntungan atau kerugian.” Renungkan dan camkanlah. Wallahu a’lam bishshawab.
Artikel : www.dakwatuna.com
Label: Syariat Islam
Syariat Islam yang agung sangat menganjurkan kaum muslimin untuk melakukan usaha halal yang bermanfaat untuk kehidupan mereka, dengan tetap menekankan kewajiban utama untuk selalu bertawakal (bersandar/berserah diri) dan meminta pertolongan kepada Allah Ta’ala dalam semua usaha yang mereka lakukan.
Allah Ta’ala berfirman,
Dalam ayat lain
Allah Ta’ala berfirman,
Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Imam Ibnu Rajab al-Hambali berkata, “Tawakkal yang hakiki adalah penyandaran hati yang sebenarnya kepada Allah Ta’ala dalam meraih berbagai kemaslahatan (kebaikan) dan menghindari semua bahaya, dalam semua urusan dunia maupun akhirat, menyerahkan semua urusan kepadanya dan meyakini dengan sebenar-benarnya bahwa tidak ada yang dapat memberi, menghalangi, mendatangkan bahaya serta memberikan manfaat kecuali Allah (semata)”[2].
Tawakkal adalah termasuk amal yang agung dan kedudukan yang sangat tinggi dalam agama Islam, bahkan kesempurnaan iman dan tauhid dalam semua jenisnya tidak akan dicapai kecuali dengan menyempurnakan tawakal kepada Allah Ta’ala.
Allah Ta’ala berfirman,
Merealisasikan tawakkal yang hakiki adalah sebab utama turunnya pertolongan dari Allah Ta’ala bagi seorang hamba dengan Dia mencukupi semua keperluan dan urusannya.
Allah Ta’ala berfirman,
Artinya: Barangsiapa yang percaya kepada Allah dalam menyerahkan (semua) urusan kepada-Nya maka Dia akan mencukupi (segala) keperluannya[4].
Salah seorang ulama salaf berkata: “Cukuplah bagimu untuk melakukan tawassul (sebab yang disyariatkan untuk mendekatkan diri) kepada Allah adalah dengan Dia mengetahui (adanya) tawakal yang benar kepada-Nya dalam hatimu, berapa banyak hamba-Nya yang memasrahkan urusannya kepada-Nya, maka Diapun mencukupi (semua) keperluan hamba tersebut”. Kemudian ulama ini membaca ayat tersebut di atas[5].
Di sisi lain, agama Islam sangat menganjurkan dan menekankan keutamaan berusaha mencari rezki yang halal untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam secara khusus menyebutkan keutamaan ini dalam sabda Beliau :
Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan bersungguh-sungguh mencari usaha yang halal dan bahwa usaha mencari rezki yang paling utama adalah usaha yang dilakukan seseorang dengan tangannya sendiri[7].
Berdasarkan ini semua, maka merealisasikan tawakal yang hakiki sama sekali tidak bertentangan dengan usaha mencari rezki yang halal, bahkan ketidakmauan melakukan usaha yang halal merupakan pelanggaran terhadap syariat Allah Ta’ala, yang ini justru menyebabkan rusaknya tawakal seseorang kepada Allah.
Oleh karena itulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan kesempurnaan tawakal yang tidak mungkin lepas dari usaha melakukan sebab yang halal, dalam sabda beliau,
“Seandainya kalian bertawakal pada Allah dengan tawakal yang sebenarnya, maka sungguh Dia akan melimpahkan rezki kepada kalian, sebagaimana Dia melimpahkan rezki kepada burung yang pergi (mencari makan) di pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali sore harinya dalam keadaan kenyang”[8].
Imam al-Munawi ketika menjelaskan makna hadits ini, beliau berkata: “Artinya: burung itu pergi di pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali waktu petang dalam keadaan perutnya telah penuh (kenyang). Namun, melakukan usaha (sebab) bukanlah ini yang mendatangkan rezki (dengan sendirinya), karena yang melimpahkan rezki adalah Allah Ta’ala (semata).
Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan bahwa tawakal (yang sebenarnya) bukanlah berarti bermalas-malasan dan enggan melakukan usaha (untuk mendapatkan rezki), bahkan (tawakal yang benar) harus dengan melakukan (berbagai) macam sebab (yang dihalalkan untuk mendapatkan rezki).
Oleh karena itu, Imam Ahmad (ketika mengomentari hadits ini) berkata: “Hadits ini tidak menunjukkan larangan melakukan usaha (sebab), bahkan (sebaliknya) menunjukkan (kewajiban) mencari rezki (yang halal), karena makna hadits ini adalah: kalau manusia bertawakal kepada Allah ketika mereka pergi (untuk mencari rezki), ketika kembali, dan ketika mereka mengerjakan semua aktifitas mereka, dengan mereka meyakini bahwa semua kebaikan ada di tangan-Nya, maka pasti mereka akan kembali dalam keadaan selamat dan mendapatkan limpahan rezki (dari-Nya), sebagaimana keadaan burung”[9].
Imam Ibnu Rajab memaparkan hal ini secara lebih jelas dalam ucapannya: “Ketahuilah bahwa sesungguhnya merealisasikan tawakal tidaklah bertentangan dengan usaha untuk (melakukan) sebab yang dengannya Allah Ta’ala menakdirkan ketentuan-ketentuan (di alam semesta), dan (ini merupakan) ketetapan-Nya yang berlaku pada semua makhluk-Nya. Karena Allah Ta’ala memerintahkan (kepada manusia) untuk melakukan sebab (usaha) sebagaimana Dia memerintahkan untuk bertawakal (kepada-Nya), maka usaha untuk melakukan sebab (yang halal) dengan anggota badan adalah (bentuk) ketaatan kepada-Nya, sebagaimana bertawakal kepada-Nya dengan hati adalah (perwujudan) iman kepada-Nya.
Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
Dan firman-Nya,
Juga firman-Nya,
Makna inilah yang diisyaratkan dalam ucapan Sahl bin Abdullah at-Tustari[11]:
“Barangsiapa yang mencela tawakal maka berarti dia telah mencela (konsekwensi) iman, dan barangsiapa yang mencela usaha untuk mencari rezki maka berarti dia telah mencela sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”[12].
Dalam hal ini juga perlu diingatkan bahwa tawakkal adalah salah satu ibadah agung yang hanya boleh diperuntukkan bagi Allah Ta’ala semata, dan mamalingkannya kepada selain Allah Ta’ala adalah termasuk perbuatan syirik.
Oleh karena itu, dalam melakukan usaha hendaknya seorang muslim tidak tergantung dan bersandar hatinya kepada usaha/sebab tersebut, karena yang dapat memberikan manfaat, termasuk mendatangkan rezki, dan menolak bahaya adalah Allah Ta’ala semata, bukan usaha/sebab yang dilakukan manusia, bagaimanapun tekun dan sunguh-sungguhnya dia melakukan usaha tersebut. Maka usaha yang dilakukan manusia tidak akan mendatangkan hasil kecuali dengan izin Allah Ta’ala[13].
Dalam hal ini para ulama menjelaskan bahwa termasuk perbuatan syirik besar (syirik yang dapat menyebabkan pelakuknya keluar dari Islam) adalah jika seorang bertawakkal (bersandar dan bergantung hatinya) kepada selain Allah Ta’ala dalam suatu perkara yang tidak mampu dilakukan kecuali olah Allah Ta’ala semata.
Adapun jika seorang adalah jika seorang bertawakal (bersandar dan bergantung hatinya) kepada makhluk dalam suatu perkara yang mampu dilakukan oleh makhluk tersebut, seperti memberi atau mencegah gangguan, pengobatan dan sebagainya, maka ini termasuk syirik kecil (tidak menyebabkan pelakunya keluar dari Islam, tapi merupakan dosa yang sangat besar), karena kuatnya ketergantungan hati pelakunya kepada selain Allah Ta’ala, dan juga karena perbuatan ini merupakan pengantar kepada syirik besar, na’uudzu bilahi min dzalik.
Sedangkan jika seorang melakukan usaha/sebab tanpa hatinya tergantung kepada sebab tersebut serta dia meyakini bahwa itu hanyalah sebab semata, dan Allah-lah yang menakdirkan dan menentukan hasilnya, maka inilah yang diperbolehkan bahkan dianjurkan dalam Islam[14].
Tawakkal yang sebenarnya kepada Allah Ta’ala akan menumbuhkan dalam hati seorang mukmin perasaan ridha kepada segala ketentuan dan takdir Allah, yang ini merupakan ciri utama orang yang telah merasakan kemanisan dan kesempurnaan iman, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Akan merasakan kelezatan/kemanisan iman, orang yang ridha dengan Allah Ta’ala sebagai Rabb-nya dan islam sebagai agamanya serta (nabi) Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai rasulnya”[15].
Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita semua untuk mencapai kedudukan yang agung ini dan semoga Dia senantiasa melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua untuk memiliki sifat-sifat mulia dan terpuji dalam agama-Nya.
Artikel www.muslim.or.id
Dari ‘Abbas bin ‘Abdil Muththalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan ridha kepada Allah Ta’ala, Rasul-Nya dan agama Islam, bahkan sifat ini merupakan pertanda benar dan sempurnanya keimanan seseorang[2].
Imam an-Nawawi – semoga Allah Ta’ala merahmatinya – ketika menjelaskan makna hadits ini, beliau berkata: “Orang yang tidak menghendaki selain (ridha) Allah Ta’ala, dan tidak menempuh selain jalan agama Islam, serta tidak melakukan ibadah kecuali dengan apa yang sesuai dengan syariat (yang dibawa oleh) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak diragukan lagi bahwa siapa saja yang memiliki sifat ini, maka niscaya kemanisan iman akan masuk ke dalam hatinya sehingga dia bisa merasakan kemanisan dan kelezatan iman tersebut (secara nyata)”[3].
Beberapa faidah penting yang terkandung dalam hadits ini:
- Arti “ridha kepada sesuatu” adalah merasa cukup dan puas dengannya, serta tidak menginginkan selainnya”[4].
- Arti “merasakan kelezatan/kemanisan iman” adalah merasakan kenikmatan ketika mengerjakan ibadah dan ketaatan kepada Allah Ta’ala, bersabar dalam menghadapi kesulitan dalam (mencari) ridha Allah Ta’ala dan rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mengutamakan semua itu di atas balasan duniawi, disertai dengan kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya dengan melakukan (segala) perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya[5].
- Makna “ridha kepada Allah Ta’ala sebagai Rabb” adalah ridha kepada segala perintah dan larangan-Nya, kepada ketentuan dan pilihan-Nya, serta kepada apa yang diberikan dan dicegah-Nya. Inilah syarat untuk mencapai tingkatan ridha kepada-Nya sebagai Rabb secara utuh dan sepenuhnya[6].
- Makna “ridha kepada Islam sebagai agama” adalah merasa cukup dengan mengamalkan syariat Islam dan tidak akan berpaling kapada selain Islam. Demikian pula “ridha kepada nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai rasul” artinya hanya mencukupkan diri dengan mengikuti petunjuk dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah, serta tidak menginginkan selain petunjuk dan sunnah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam [7].
- Sifat yang mulia inilah dimiliki oleh para sahabat Rasulullah, generasi terbaik umat ini, yang semua itu mereka capai dengan taufik dari Allah Ta’ala, kemudian karena ketekunan dan semangat mereka dalam menjalankan ibadah dan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Sebagaimana dalam firman-Nya,
Juga yang disebutkan dalam hadits shahih: “Memang demikian (keadaan) iman ketika kemanisan/kelezatan iman itu telah masuk dan menyatu ke dalam hati manusia (para sahabat radhiyallahu ‘anhum)”[8].
Penulis: Ustadz Abdullah Taslim, MA
Artikel www.muslim.or.id
Dari berbagai hukum yang ada dalam syariat Islam, dapat diturunkan beberapa tujuan dikemukaan syariat, yang terbagi menjadi delapan bagian. Tujuan-tujuan tersebut adalah pelestarian keturunan, kecerdasan, kehormatan / kemuliaan, jiwa, kekayaan, agama, keamanan, dan negara.
Dalam fungsinya sebagai penjaga garis keturunan, Islam melarang orang untuk melakukan perzinahan, dan menuntut untuk menghukum para pelaku. Sedangkan dalam fungsinya sebagai penjaga alasan, Islam sangat menganjurkan untuk selalu belajar, dan memberi mereka pujian bagi orang yang berilmu. Selain Islam juga melarang minum anggur dan minuman yang memabukkan, lapisan perak satu adalah bahwa minuman akan merusak potensi pikiran manusia.
Sebagai penjaga kehormatan / kemuliaan, dalam Islam orang tidak bisa seenaknya menuduh orang lain telah melakukan perzinahan, kecuali dia bisa mendatangkan empat orang saksi dengan dia. Bahkan, ia diancam dengan hukuman cambuk jika tidak dapat membawa saksi-saksi. Islam juga mendorong orang untuk membantu orang-orang dianiaya, memuliakan tamu, mengharamkan tajassus (mata-mata) terhadap sesama muslim, ghibah (berbicara tentang orang lain), dan menganjurkan untuk membebaskan budak.
Islam telah menetapkan sanksi bagi pembunuhan, tidak dibenarkan. Islam juga menetapkan untuk memberikan hukuman untuk pencuri potong tangan. Ini merupakan upaya untuk menjaga kehidupan manusia dan properti. Seorang Muslim tidak harus melakukan israf (pemborosan), mengeluarkan kekayaan ketidaktaatan. Dia akan selalu dalam kondisi Islam, karena bagi siapa saja yang menyatakan keluar dari Islam (agama Islam untuk beralih ke agama lain) maka ia dihukum mati.
Hidup di mana hukum Islam diterapkan di dalamnya akan diisi dengan kedamaian dan keamanan. Jika ada satu kelompok yang membuat kerusuhan dan gangguan di suatu daerah, kelompok tersebut akan segera diperbaiki. Untuk terus-up (merampok, dll.), Mereka akan dihukum, mulai dari diasingkan, disalibkan, hukuman mati. Keamanan nasional akan dipertahankan. Ketika seseorang telah di-bai'at sebagai khalifah, sementara ada orang lain yang menyatakan dirinya khalifah, khalifah kedua harus dibunuh. Pemberontakan terhadap pemerintah yang sah juga akan dihukum denda berat.
Penerapan Syariah Islam dalam semua aspek kehidupan adalah kasus yang sangat penting. Pentingnya penerapan syariah Islam adalah bukan karena dampak yang akan membawa kebaikan bagi umat manusia, tetapi tidak lain karena Allah-lah yang memerintahkan orang untuk selalu mengikuti dan mematuhi petunjuk. Mengenai dampak dari penerapan syariat itu sendiri, itu tak lain karena hukum Islam diturunkan oleh Pencipta manusia, yang mengerti dan memahami kebutuhan dan potensi kehidupan manusia.
Label: Syariat Islam
Ketika seseorang telah menyatakan dirinya seorang Muslim, maka saat itulah ia bersedia dan siap untuk menaati dan mematuhi apa yang diperintahkan dan dilarang Allah. dan Rasul-Nya. Hal ini merupakan konsekuensi dari iman, yang akan dipertanyakan dan bertanggung jawab.
Sebelum melakukan tindakan, seorang muslim diwajibkan untuk memahami dan mengetahui status hukum suatu tindakan yang akan melakukannya dalam Islam. Status hukum yang dimaksud adalah lima: wajib, mandub (sunnah), haram, Makruh, diperbolehkan. Seluruh aktivitas manusia di asal terikat oleh hukum syara ', yaitu hukum dari lima sebelumnya. Oleh karena itu, setiap Muslim wajib untuk mengetahui status hukum dari suatu perbuatan sebelum dia. Ketika perbuatan itu diperbolehkan, maka ia akan melakukannya. Sebaliknya, ia akan dengan kesadaran penuh, dan meninggalkannya pergi.
Sumber utama hukum Islam ada dua, yaitu Al-Quran dan as-Sunnah. Sementara dalam penggalian hukum syara ', seorang Muslim dapat merujuk pada kedua sumber mengatakan, bersama dengan apa yang ia menunjukkan (teman ijma' dan qiyas). Dengan melakukan ini menggali hukum Islam - sejak awal abad ke tanggal Hijriah di mana pintu ijtihad tertutup - selalu dapat memecahkan berbagai masalah yang ada pada zamannya. Ijtihad itu sendiri adalah usaha untuk membuat penggalian hukum yang dilakukan oleh memobilisasi semua sumber daya dan kemampuan. Segala bentuk masalah akan ditemukan jawabannya, karena Islam bersifat global dan universal, cocok untuk semua situasi, kondisi, dan usia.
Label: Syariat Islam
Hukum yang diturunkan melalui Nabi Muhammad SAW. untuk semua manusia dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1. Tauhid ilmu pengetahuan, hukum atau peraturan yang berkaitan dengan dasar-dasar keyakinan agama Islam, yang tidak boleh diragukan dan harus benar-benar iman kita. Sebagai contoh, peraturan yang berhubungan dengan esensi dan Sifat Allah Yang Mahakuasa. untuk iman kepada-Nya, iman kepada rasul-rasul-Nya, malaikat-Nya, kitab-Nya, dan iman di dalam hari-hari terakhir, termasuk kesenangan dan siksaan, dan iman kepada qadar baik dan buruk. Kesatuan ilmu ini disebut juga Ilmi Aqidah atau Ilmu Kalam.
2. Ilmu moral, yaitu aturan-aturan yang berkaitan dengan pendidikan dan peningkatan jiwa. Sebagai contoh, semua aturan yang mengarah pada perlindungan keutamaan dan mencegah kejahatan, keburukan, sama seperti kita harus berbuat benar, harus memenuhi janji, dapat dipercaya, dan dilarang berbohong dan pengkhianatan.
3. Ilmu Fiqh, yaitu peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan hubungan manusia satu sama lain. Ilmu fiqh berisi dua bagian: pertama, ritual menjelaskan hukum-hukum hubungan manusia dengan Tuhannya. Dan ibadah tidak sah (tidak diterima) kecuali disertai dengan niat. Contoh ibadah seperti shalat, zakat, puasa, dan haji. Kedua, Muamalat, bagian yang menjelaskan hukum-hukum hubungan antara manusia dan tetangganya. Sains juga dapat disebut Qanun Fiqih (hukum).
Sumber : www.dakwatuna.com
Label: Syariat Islam
Fiqh menurut bahasa adalah untuk mengetahui atau memahami sesuatu. Ini seperti bermaktub surat An-Nisa (4) ayat 78, "Apakah orang-orang (munafikin) hampir tidak memahami pembicaraan (pelajaran dan nasihat yang diberikan)."
Nabi Muhammad. berkata, "Barangsiapa dikehendaki kebaikan Allah, Allah akan memahamkannya dalam urusan agama."
kata Faqiih mengacu pada seseorang yang mengetahui hukum syara 'yang terkait dengan tindakan mukallaf, hukum-hukum diambil dari argumen di detail.
hukum Islam adalah ilmu menurut ketentuan hukum-hukum Allah untuk tindakan orang mukallaf, hukum itu wajib atau dilarang, dan sebagainya. Tujuan untuk membedakan antara wajib, dilarang, atau harus dilakukan.
Fiqh adalah ilmu ijtihad diambil oleh jalan. Ibnu Khaldun menuliskan dalam bukunya Muqaddimah, Fiqh adalah pengetahuan tentang hukum-hukum Allah, dalam perbuatan orang mukallaf (yang menanggung hukum) seperti wajib, dilarang, Sunnah, Makruh, dan diizinkan. Undang-undang tersebut diambil dari Quran dan Sunnah serta dari sumber-sumber dalil lain yang dibentuk oleh Tuhan Yang Maha Esa. Jika hukum tersebut dikeluarkan dari teorema-medali, itu disebut Fiqh.
Ulama salaf (sebelumnya) dalam mengeluarkan hukum dari dalil-dalil hasil di atas berbeda satu sama lain. Perbedaan ini adalah suatu keharusan. Karena, secara umum, dalil-dalil adalah dari nash (teks dasar) dalam bahasa Arab bahwa al-lafazhnya (kata-katanya) untuk menunjukkan pentingnya sengketa di antara mereka.
hukum Islam dibagi menjadi enam bagian: 1. Bagian Ibadah, yang merupakan bagian dari membahas undang-undang yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. dan untuk mengagungkan kebesaran-Nya, seperti shalat, zakat, puasa, dan haji. 2. Bagian ahwal Syakhshiyah (ahwaalu al-abu-syakhsyiyyatu), yang merupakan bagian dari membahas undang-undang yang berkaitan dengan pembentukan dan pengaturan keluarga dan segala akibatnya, seperti perkawinan, mahar, pemeliharaan, perceraian (talak-referensi), perkawinan, hadhanah (penitipan anak), radha'ah (menyusui), warisan, dan lain-lain. Oleh sebagian besar mujtahidin, bagian kedua dimasukkan ke dalam mu'amalah itu. 3. Bagian Mu'amalah (hukum perdata), yang merupakan bagian dari membahas hukum yang mengatur kepemilikan properti, kontrak (kontrak atau perjanjian), kerjasama antara orang-orang seperti penjualan, sewa (ijarah), gadai (kemarahan), perkonsian (shirkah), dan hal-hal lainnya yang mengatur hal-hal harga seseorang, kelompok, dan tidak ada hubungannya semua hak dan kekuasaan. 4. Bagian Hudud dan Ta'zir (hukum pidana), yang merupakan bagian yang berbicara tentang hukum yang berkaitan dengan kejahatan, pelanggaran, dan konsekuensi hukum. 5. Bagian Murafa'at (hukum acara), yang merupakan bagian yang berbicara tentang hukum yang mengatur cara mengajukan perkara, perselisihan, penuntutan, dan cara-cara penetapkan suatu tuntutan yang dapat diterima, dan dengan cara yang melindungi hak-hak seseorang. 6. Bagian Sirra wa Maghazi (hukum perang), yang merupakan bagian yang berbicara tentang hukum yang mengatur peperangan antar bangsa, mengatur perdamaian, piagam perjanjian, dokumen-dokumen dan hubungan-hubungan umat Islam dengan orang-orang bukan Islam.
Jadi, hukum Islam adalah konsep-konsep yang diperlukan oleh umat Islam untuk mengatur kepentingan mereka dalam setiap aspek kehidupan, memberikan dasar-dasar administrasi yang baik, perdagangan, politik dan peradaban. Ini berarti bahwa Islam tidak hanya akidah murni agama, tetapi keyakinan dan hukum agama, agama dan negara, yang berlaku sepanjang waktu dan tempat apapun.
Dalam Quran ada 140 ayat yang secara khusus mencakup hukum-hukum ibadah, 70 ayat tentang ahwal syakhshiyah, 70 ayat tentang muamalah, uqubah tentang ayat 30 (denda), dan 20 ayat tentang murafa'at. Juga ada ayat-ayat yang membahas hubungan politik antara negara-negara Islam dengan yang bukan Islam. Selain Alquran, enam tema yang disebutkan di atas juga hukum dijelaskan oleh hadis Nabi. Beberapa hadits memperkuat peraturan yang ada dalam ayat-ayat Al Qur'an, ada sebagian rinci karena Al Qur'an hanya menyebutkan secara global, dan beberapa menyebutkan hukum yang tidak disebutkan DaLA mal-Qur'an. Dengan demikian, fungsi hadits adalah sebagai keterangan dan penjelasan dari nash-nash (teks) Al-Qur'an yang dapat memenuhi kebutuhan (kepastian hukun) kaum muslimin.
Sumber : www.dakwatuna.com
Label: Syariat Islam
hukum syara 'adalah' tsabata bi Maa khithaabillahil muwajjahi ilaal 'alaa sabiilith thalabi ibaadi' awit takhyiiri awil wadh'i ". Artinya, sesuatu yang telah ditetapkan oleh Keputusan Allah ditujukan kepada laki-laki, yang biaya dengan menetapkan (thalab), bukan pilihan (takhyir), atau wadha '.
Contoh hukum syara ', perintah langsung dari Tuhan Yang Maha Esa. "Tegakkahlah doa dan memberi sedekah!" [QS. Al-Muzzamil (73): 20]. ayat ini menetapkan klaim untuk melakukan, oleh tuntutan keharusan yang menunjukkan hukum wajib melakukan doa dan sedekah.
Firman Tuhan Yang Maha Esa., "Dan janganlah zinah dekat!" [QS. Al-Isra '(17): 32]. ayat ini menetapkan sebuah tuntutan meninggalkan, dengan cara yang menunjukkan hukum haram berzina paksaan.
Firman Tuhan Yang Maha Esa., "Dan ketika Anda telah bertahallul (bercukur), maka berburulah." [QS. Al-lagi (5): 2]. Ayat ini menunjukkan suatu hukum syara 'harus berburu sesudah tahallul (lepas dari haji). Mukallaf orang dapat memilih antara melakukan berburu atau tidak.
Apa yang dimaksud dengan wadha 'adalah sesuatu yang dimasukkan ke penyebab atau syarat, atau menjadi penangkal kepada orang lain. Misalnya, perintah Allah swt. "Pencuri laki-laki dan perempuan, memotong kedua tangannya." [QS. Al-lagi (5): 38]. Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa pencurian itu dilakukan karena hukum potong tangan.
Nabi berkata, "Allah Yang Maha Kuasa.. Tidak menerima doa tidak dengan wudhu." Hadits ini menunjukkan bahwa pemurnian digunakan sebagai syarat untuk berdoa.
Contoh lain, kata Nabi., "Pembunuh tidak dapat mewarisi apa-apa." Hadits ini menunjukkan bahwa pembunuhan itu untuk mencegah pembunuh mewarisi harta telah terbunuh.
Dari rincian di atas, kita memahami bahwa hukum syara 'dibagi menjadi dua, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh'i.
Taklifi hukum adalah sesuatu yang menunjukkan tuntutan untuk bertindak, atau tuntutan untuk meninggalkan, atau dapat memilih antara melakukan dan meninggalkan.
Contoh hukum yang menunjukkan tuntutan untuk melakukan: "Ambillah zakat dari kekayaan mereka!" [QS. At-Taubah (9): 103], "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-orang yang mampu melakukan perjalanan kepadanya." [QS. Al-Imran (3): 1997].
Contoh yang menunjukkan tuntutan hukum untuk meninggalkan: "Jangan di antara kamu mengejek orang lain." [QS. Al-Hujurat (49): 11], "Diharamkan bagimu makan bangkai, darah dan daging babi." [QS. Al-lagi (5): 3].
Contoh hukum yang menunjukkan boleh pilih (mudah): "Ketika doa tersebut telah dilaksanakan, maka Anda bertebaranlah di bumi." [QS. Al-Jumu'ah (62): 10], "Dan ketika Anda bepergian di muka bumi, tidak mengapa kamu mengqashar shalat." [QS. An-Nisa '(4): 101].
hukum Wadh'i adalah acara yang telah dibuat karena seluruh babi, istilah, dan 'seminalis (pencegahan) untuk kasus.
Sebagai contoh: "Hai orang yang beriman, jika Anda ingin berdoa, lalu cuci muka dan tangan sampai dengan siku." [QS. Al-lagi (5): 6]. Doa yang akan dibuat untuk diwajibkannya wudhu.
Contoh istilah: "Melakukan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-orang yang mampu melakukan perjalanan kepadanya." [QS. Ali Imran (3): 1997]. Kemampuan adalah haji diwajibkannya kebutuhan.
Contoh mani '(pencegah): Rasulullah saw. berkata, "Pena diangkat (tidak ditulis dosa) dari tiga orang, yaitu dari tempat tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai dia tumbuh dewasa, dan dari orang gila sampai ia sembuh (pengertian)." Hadits ini menunjukkan bahwa pencegahan kegilaan ini mengambil hukum dan pencegahan terhadap tindakan ilegal.
Hukum Taklifi dibagi menjadi dua, yaitu azimah dan rukhshah. Azimah adalah sumber hukum yang tidak pernah berubah untuk alasan dan alasan. Seperti doa-doa orang yang di rumah, bukan musafir. Sedangkan rukhshah adalah hukum asal yang menjadi berubah karena suatu halangan (alasan). Seperti doa-doa dari peziarah.
Azimah meliputi berbagai macam hukum, yaitu:
1. Wajib. Sebuah tindakan yang telah dituntut oleh syara '(Allah swt) Dengan bentuk tuntutan. Harus. tindakan hukum harus dilakukan. Bagi mereka yang mendapatkan penghargaan dan hukuman bagi mereka yang pergi. Sebagai contoh, puasa Ramadhan adalah wajib. Oleh karena itu, teks-teks yang dipakai untuk menuntut tindakan ini adalah untuk menunjukkan perlunya. "Hai orang yang beriman, puasa adalah Diwajibkan atas kamu." [QS. Al-Baqarah (2): 183]
2. Haram. Haram adalah sesutu yang telah dituntut oleh syara '(Allah swt) Untuk menjadi kiri dengan tuntutan kebutuhan.. Hukumnya tidak sah dan bila melakukan pekerjaan pada hukuman. Misalnya, meninggalkan tuduhan perzinahan, tuntutan meninggalkan makan bangkai, darah dan daging babi.
3. Mandub (sunnah). Mandub merupakan prioritas untuk bekerja daripada ditinggalkan, tanpa kewajiban. Pekerjaan itu dihargai, yang membuatnya tidak hukuman, meskipun kritik tersebut. Mandub biasa disebut sunnah, baik sunnah muakkadah (dikuatkan) atau ghairu (tidak) muakkadah (mustahab).
4. Makruh. Makruh adalah mengutamakan ditinggalkan daripada dilakukan, dengan tidak ada unsur paksaan. Misalnya doa, dilarang di tengah jalan. Yang tidak mendapatkan dosa meskipun kadang-kadang mendapatkan kritik.
5. Diperbolehkan. Diperbolehkan adalah mukallaf dibolehkan memilih (oleh Allah swt) Antara melakukan sesuatu atau meninggalkannya, dalam arti tidak ada satu lebih disukai.. Sebagai contoh, firman Allah swt. "Dan makan dan minum dengan kalian semua." Sebenarnya, ada pahala tidak ada, tidak ada hukuman, dan tidak ada kecaman atas tindakan yang dilakukan atau kiri dimubahkan.
Jika Allah swt. menuntut mukallaf untuk melakukan sesuatu dan kemudian bertindak sesuai dengan akta dilakukan shahih yang memenuhi persyaratan yang dituntut dari dia oleh rukunnya, tindakan ini disebut. Tetapi jika salah satu syarat atau rukunnya rusak, maka perbuatan itu disebut shahiih ghairush.
Ash-shahiih adalah sesuatu yang jika dilakukan memiliki urutan sebagai hasilnya. Sebagai contoh, bisa setiap hari berdoa sempurna mukallaf, persyaratan rukunnya terpenuhi, ia jatuh terhadap kewajiban dan tanggungan.
Ghairush-shahiih adalah sesuatu yang dilakukan tidak memiliki konsekuensi urutan syara '. Misalnya, doa mukallaf persyaratan rukunnya tidak terpenuhi, seperti doa tanpa haluan. kewajiban Mukallaf tidak jatuh setiap hari berdoa. Demikian pula, jika Anda tidak berdoa pada waktu atau melakukannya tanpa wudhu. Kisah dilakukan tidak sesuai dengan tuntutan dari Tuhan YME. tidak ada atau tidak melakukan apa-apa.
Sumber : www.dakwatuna.com
Label: Syariat Islam
Agama adalah satu prinsip kepercayaan kepada Tuhan yang harus di miliki setiap manusia, karena dengan beragama manusia bisa mengenal dirinya dan Tuhannya, dan dengan beragama manusia bisa tahu hak dan kewajibannya sebagi makhluk yang di ciptakan Tuhan.
Di Indonesia banyak di kenal bermacam-macam kepercayaan atau Agama, akan tetapi Agama yang diakui di Indonesia hanya ada lima, antara lain Islam, Kristen Protestan dan Katolik, Hindu, Buddha dan Kong Hu Cu.
A.Islam
Islam adalah Agama yang mengimani satu tuhan, Islam secara bahasa (secara lafaz) memiliki beberapa makna. Islam terdiri dari huruf dasar (dalam bahasa Arab): "Sin", "Lam", dan "Mim". Beberapa kata dalam bahasa Arab yang memiliki huruf dasar yang sama dengan "Islam", memiliki kaitan makna dengan Islam.
Islam secara bahasa adalah : Islamul wajh (menundukkan wajah), Al istislam (berserah diri), As salamah (suci bersih), As Salam (selamat dan sejahtera), As Silmu (perdamaian), dan Sullam (tangga, bertahap, atau taddaruj).
Secara istilah, Islam berarti wahyu Allah, diin para nabi dan rasul, pedoman hidup manusia, hukum-hukum Allah yang ada di dalam Al Qur'an dan As Sunnah, dan dia merupakan jalan yang lurus, untuk keselamatan dunia dan akhirat.
- Nama kitab suci Agama Islam : Al-Qur'an.
- Nama pembawa Ajarannya : Nabi Muhammad SAW
- Permulaan : Kurang/lebih 1400 tahun lalu.
- Nama tempat peribadatan : Masjid.
- Hari besar keagamaan : Muharram, Asyura, Maulud Nabi, Isra' Mi'raj, Nuzulul Qur' an, Idul Fitri, Idul Adha, dan Tahun Baru Hijriah.
B. Kristen Protestan dan Katolik
Kristen adalah sebuah kepercayaan yang berdasarkan pada ajaran, hidup, sengsara, wafat dan kebangkitan Yesus Kristus atau Isa Almasih. Agama kristen ini meyakini Yesus Kristus adalah Tuhan dan Mesias, juru selamat bagi seluruh umat manusia, yang menebus manusia dari dosa. Mereka beribadah di gereja dan Kitab Suci mereka adalah Alkitab. Murid-murid Yesus Kristus pertama kali dipanggil Kristen di Antiokia
Protestan adalah sebuah mazhab dalam agama Kristen. Mazhab atau denominasi ini muncul setelah protes Martin Luther pada tahun 1517 dengan 95 dalil nya.
Kata Protestan sendiri diaplikasikan kepada umat Kristen yang menolak ajaran maupun otoritas Gereja Katolik.
Kata Katolik sebenarnya bermakna "universal" atau "keseluruhan" atau "umum" (dari ajektiva Bahasa Yunani (katholikos) yang menggambarkan sifat gereja yang didirikan oleh Yesus Kristus.
- Nama kitab suci Kristen Protestan dan Katolik : Injil.
- Nama pembawa Ajaranya : Isa / Yesus Kristus.
- Permulaan : Kurang/lebih 2.000 tahun lalu.
- Nama tempat peribadatan : Gereja.
- Hari besar keagamaan : Natal, Jumat Agung, Paskah, Kenaikan Isa Almasih, dan Pantekosta.
C. Hindu
Agama Hindu Adalah agama tertua di dunia yang masih bertahan hingga kini, Hindu dalam Bahasa Sanskerta artinya : Sanatana Dharma "Kebenaran Abadi", dan Vaidika-Dharma (Pengetahuan Kebenaran). Hindu adalah sebuah agama yang berasal dari anak benua India. Agama ini merupakan lanjutan dari agama Weda (Brahmanisme) yang merupakan kepercayaan bangsa Indo-Iran (Arya). Agama ini diperkirakan muncul antara tahun 3102 SM sampai 1300 SM.
- Nama kitab suci Hindu : Weda
- Nama pembawa Ajaran: -
- Permulaan : Masaprasejarah.
- Nama tempat peribadatan : Pura.
- Hari besar keagamaan : Nyepi, Saraswati, Pagerwesi, Galungan, dan Kuningan.
D. Buddha
Buddha dalam Bahasa Sansekerta adalah : Mereka yang Sadar, Yang mencapai pencerahan sejati. dari perkataan Sansekerta: "Budh", untuk mengetahui, Buddha merupakan gelar kepada individu yang menyadari potensi penuh untuk memajukan diri dan yang berkembang kesadarannya. Dalam penggunaan kontemporer, sering digunakan untuk merujuk Siddharta Gautama, guru agama dan pendiri Agama Buddha dianggap "Buddha bagi waktu ini". Dalam penggunaan lain, ia merupakan tarikan dan contoh bagi manusia yang telah sadar.
Penganut Buddha tidak menganggap Siddharta Gautama sebagai sang hyang Buddha pertama atau terakhir. Secara teknis, Buddha, seseorang yang menemukan Dharma atau Dhamma (yang bermaksud: Kebenaran; perkara yang sebenarnya, akal budi, kesulitan keadaan manusia, dan jalan benar kepada kebebasan melalui Kesadaran, datang selepas karma yang bagus (tujuan) dikekalkan seimbang dan semua tindakan buruk tidak mahir ditinggalkan).
- Nama kitab suci Buddha : Tri Pitaka.
- Nama pembawa Ajarannya : Sidharta Gautama.
- Permulaan : Kurang/lebih 2.500 tahun lalu.
- Nama tempat peribadatan : Vihara.
- Hari besar keagamaan : Waisak dan Katina.
E. Kong Hu Cu
Kong Hu Cu atau Konfusius, adalah seorang guru atau orang bijak yang terkenal dan juga filsuf sosial Tiongkok, terkadang sering hanya disebut Kongcu (Hanzi, hanyu pinyin: Kongfuzi?Kongzi) (551 SM - 479 SM). Filsafahnya mementingkan moralitas pribadi dan pemerintahan, dan menjadi populer karena asasnya yang kuat pada sifat-sifat tradisonal Tionghoa. Oleh para pemeluk agama Kong Hu Cu, ia diakui sebagai nabi.
- Nama Kitab suci Kong Hu Cu : -
- Nama Pembawa Ajarannya : Kong Hu Cu
- Permulaan : -
- Nama Tempat Ibadahnya : Klenteng/Vihara
- Hari besar Keagamaannya : Sembayang kepada arwah leluhur, Tahun Baru Imlek, Ca Go Mek, Twan Yang, Twan Yang, Hari Tangcik / Sembayang Ronde dll
Tentang Penulis: AsianBrain.com Content Team. Asian Brain adalah pusat pendidikan Internet Marketing PERTAMA & TERBAIK di Indonesia. Didirikan oleh Anne Ahira yang kini menjadi ICON Internet Marketing Indonesia. Kunjungi situsnya: www.AsianBrain.com
Label: Agama di Indonesia